Beranda Daerah Akibat Produk Impor Gelombang PHK di Industri Tekstil Terjadi di Jawa Tengah

Akibat Produk Impor Gelombang PHK di Industri Tekstil Terjadi di Jawa Tengah

Ilustrasi Pabrik. (Foto : Pixabay)

Jakarta, Jatengnews.id – Banyak beredarnya produk impor gelombang PHK di Industri tekstil di Provinsi Jawa tengah.

Gelombang PHK di Industri tekstil terjadi sejak awal 2024, sebanyak 6 perusahaan tekstil di Jawa Tengah melakukan PHK. Total sebanyak 13.800 pekerja yang terdampak dan jumlah ini diyakini bisa lebih tinggi karena ada pekerja yang tidak melapor saat terkena PHK.

Baca juga : Enam Pabrik Tekstil Tumbang 11 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Penyebab dari gelombang PHK merupakan imbas dari gempuran tekstil impor karena terlalu mudahnya barang impor masuk baik legal maupun ilegal.

Ancaman banjir produk impor yang berujung gelombang PHK di industri TPT ini juga dikhawatirkan dapat terjadi di sektor industri manufaktur lainnya yang menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, mengatakan, terkait dengan PHK di Industri TPT, dari sisi supply impor dari China berpengaruh terhadap permintaan produk TPT dalam negeri. Produk TPT kita kalah bersaing, terutama dari sisi harga. Produk China itu bisa masuk ke dalam range harga masyarakat kita.

“Belum lagi ditambah produk dari Thailand yang sudah mulai masuk ke pasar-pasar tradisional. Jadi ini sangat bisa mengulang sejarah runtuhnya batik Indonesia di tahun 1990-an gegara batik print dari China. Produk TPT kita bisa terkapar karena produk impor ini,” ujar Nailul Huda dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Senin (24/06/2024).

Sebelumnya, banyak kalangan menduga PHK yang terjadi merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Nailul Huda menambahkan, ditambah lagi adanya peraturan terbaru yang merelaksasi aturan impor yang menyebabkan barang impor masuk dengan lebih mudah. Akibatnya produsen dalam negeri harus bersaing secara harga dengan produk impor tersebut.

“Harga yang terbentuk di dalam negeri juga ada biaya non produksi yang cukup banyak seperti izin dan pungutan liar. Jadi sudah ditekan biaya tinggi dari dalam negeri, harus bersaing dengan produk murah China lagi, ya sekarat,” tambahnya.

Menurut Nailul, pasar produk TPT terbesar Indonesia yakni Amerika Serikat tengah mengalami penurunan permintaan dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya permintaan barang TPT dari Indonesia juga menurun.

Kondisi ini diperparah oleh produk TPT China juga masuk ke negara tujuan ekspor Indonesia. Ini yang akhirnya produksi menurun dan terjadi PHK dalam jumlah yang besar. Dampaknya bisa meluas ke ekonomi makro dan daya beli masyarakat yang pasti tertekan. Kemiskinan bisa mengancam.

Baca juga : Terancam Bangkrut, Ribuan Karyawan Pabrik Tekstil Karanganyar Dirumahkan

Pemerintah diminta dapat segera menetapkan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri dan menjaga kesetabilan perekonomian Indonesia. Pemerintah juga diharuskan segera melakukan kebijakan atas bahan baku impor yang ketat melalui Domestic Utilization Obligation Policy, dimana importir produsen wajib terlebih dahulu menghabiskan menggunakan hasil dari kapasitas nasional industri dalam negeri sejenis. (03)

Exit mobile version