Beranda Daerah Polrestabes Semarang Ringkus Pelajar Kirim Video Asusila

Polrestabes Semarang Ringkus Pelajar Kirim Video Asusila

Polrestabes Semarang ketika gelar kasus pelajar kirim video asusila (Foto:kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Pelajar asal Ngaliyan Kota Semarang, berinisial RF (19) nekat kirim video asusila kepada orang tua pacarnya dengan dalih minta restu.

Video berisi adegan tidak senonoh dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun tersebut, berujung menjadi tindak pidana pencabulan.

Baca juga: Ngeri Ibu Polwan Bakar Suami Yang Juga Polisi

Usai video tersebut diterima orang tua korban melalui pesan singkat Whatshapp, pihak orang tua langsung melaporkan ke kepolisian sehingga dirinya menjadi berstatus tersangka dan pacarnya menjadi korban.

“Saya ingin meminta restu ke orang tuanya. Saya bener-bener ingin serius,” ucapnya remaja yang masih berstatus pelajar SMA.

RF dan pacarnya ini, berada dikelas yang sama yakni kelas dua atau 11 SMA. Saat ditanya apa alasan dirinya mengirim video tersebut, ia terus-terusan menjawab ingin meminta restu kepada orang tua korban dengan muka polos dan terlihat seperti orang bingung.

“Videonya saya kirim kepada orang tuanya, mbak (Kakak) nya dan teman mabarnya (main game bareng),” akunya dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang

Dia melakukan tindakan asusila ini baru pertama kali dan pengiriman video tersebut dikirimkan atas seizin pacarnya. Namun, alasan kenapa dia mengirimkan video tersebut apakah karena akan di putus pacarnya atau seperti apa, RF terus-terusan menjawab karena alasan ingin meminta restu.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia mengatakan, bahwa keterangan korban berbeda dengan yang disampaikan pelaku.

Baca juga: Dua Aktivis Lingkungan Dipolisikan, Anggota Dewan Siapkan Bantuan Hukum

“Disini keterangan korban bahwa dirinya dipaksa pelaku. Diancam videonya akan disebar,” paparnya dalam gelar perkara tersebut.

Akibatnya korban mengalami ketakutan dan truma sehingga tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka RF terancam pidana karena melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak. (Kamal-02)

Exit mobile version