Beranda Politik Golkar Karanganyar Mantap Gandeng Partai Demokrat Karanganyar

Golkar Karanganyar Mantap Gandeng Partai Demokrat Karanganyar

Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani saat memberikan arahan kepada kader partai. (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Partai Golkar Karanganyar pastikan  akan menggandeng  Partai Demokrat Karanganyar dalam Pilkada Karanganyar.

Ketua Partai Demokrat, Tri Haryadi menjadi bakal calon wakil bupati ( Cawabup) yang akan mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar sebagai bakal calon bupati (Cabup).

Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani  Rabu (19/6/2024) menyampaikan, saat ini proses masih terus berjalan dan sudah mencapai 90 persen.

Baca juga: PKS, PKB, PAN Karanganyar Kekuatan Baru di Pilkada Karanganyar, Begini Penjelasan Paryono

“Proses masih terus berjalan dan sudah mencapai 90 persen. Kemungkinan besar akan bersama Demokrat,”ujarnya.

Selain mendaftar sebagai bakal Cabup melalui Partai Demokrat, Ilyas juga mendaftar ke PKB dan Partai Gerindra.

“Komunikasi bersama partai lain juga kami lakukan. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pertemuan bersama PDI Perjuangan,”ungkapnya.

Sementara itu,  terkait dengan terbentuknya Koalisi Kebersamaan yang digagas tiga partai menengah yang terdiri dari DPD PKS, DPC PKB dan DPD PAN, Ilyas menegaskan, sampai saat ini situasi politik masih dinamis.

Dijelaskannya, seluruh partai politik memiliki komitmen yang sama untuk membangun Karanganyar.

Baca juga: VIDEO PKS, PAN dan PKB Koalisi Bersama di Pilkada Karanganyar

“Bagi kami tidak masalah. Karena semua memiliki komitmen yang sama untuk membangun Karanganyar. Kita juga siap bekerjasama,”katanya.

Ilyas juga membantah jika Koalisi Kebersamaan tersebut merupakan upaya untuk menjegal Partai Golkar dalam Pilkada mendatang.

“Saya kira tidak ya. Dulu kita juga pernah berkoalisi. Saat Pilkada tahun 2013, kita koalisi bersama PKS. Dalam Pilkada 2018, kita juga berkoalisi bersama PKB dan PAN. Semua masih cair dan terbuka,”pungkasnya. (Iwan-02)

Exit mobile version