Semarang, Jatengnews.id – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) telah menerima 30 aduan PPDB dari masyarakat menyoal proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, kebanyakan meraka mengadu soal kuota jalur afirmasi. “Afirmasi ini beberapa kebanyakan karena mereka sudah di DTKS kabupaten/kota tapi belum terintegrasi ke Jateng,” ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Temasuk Pengadaan Seragam Sekolah
Pengaduan tersebut terjadi lantaran data siswa yang terdapat di kabupatan/kota untuk jalur afirmasi berbeda dengan data di provinsi.
“Paling banyak soal zonasi sama afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu,” paparnya.
Maksudnya, meraka dari jalur afirmasi yang tidak golongan tidak mampu yang bisanya mengalami gangguan soal namanya yang ada di tingkat kabupaten/kota namu di provinsi tidak muncul.
“Contohnya ada aduan (afirmasi) ada di Kota Semarang dan Klaten, jenjang SMa dan SMK,” katanya.
Baca juga: Luncurkan PPDB 2024, Mbak Ita Sebut Tak Ada Sekolah Favorit
Untuk aduan soal zonasi, dirinya menjelaskan kalau mereka calon peserta didik yang mangadu biasanya berada di wilayah blankspot.
“Sehingga mereka hnya dapat kuota zobasi khusus. Padahal zonasi khusus terbatas (kuotanya), sehingga memang ada kesulitan disitu,” terangnya.
Sebenarnya, 30 aduan itu tidak hanya dari tingkat SMA/SMK namun juga ada dati tingkat SMP dan SD. Contohnya, seperti persoalan seragam yang ada di SMP di Kendal dan Pemalang.(kamal-02)