Jakarta, Jatengnews.id – Sedikitinya 5 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online diblokir Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).
Adapun, ribuan rekening yang diblokir itu tersebar di 20 negara.
Baca juga : Marak di Kalangan Pelajar, Yoyok Sukawi Setuju Pemerintah Berantas Judi Online
“Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Rabu (19/06/2024).
Mayoritas, negara yang teraliri uang hasil judi online ini terdapat di wilayah ASEAN.
“Iya demikian (20 negara mayoritas kawasan ASEAN,” katanya.
PPATK, sebelumnya telah memblokir 5 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Menjamurnya jumlah rekening tersebut, diduga adanya modus jual-beli rekening.
“Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah.
Baca juga : Menkominfo Sebut Hanya Telegram yang Tidak Kooperatif Berantas Judi Online
“Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu,” imbuhnya. (03)