Demak, Jatengnews.id – Satpol PP Kabupaten Demak terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Langkah ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024, serta Surat Perintah Kasatpol PP Demak.
Baca juga : Bupati Demak Dongkrak UMKM Tembus Pasar Internasional
Dalam operasi terbaru, yang berlangsung di Kecamatan Wedung, Satpol PP Demak bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Semarang, Polres Demak, Kodim Demak, Dinkominfo, dan Bagian Hukum, berhasil mengungkap sejumlah rokok ilegal di beberapa toko.
Tim operasi dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama, yang dipimpin oleh Kasi Lidik Aryo Soebajoe, melakukan operasi di Desa Kedungkarang, Mutih Wetan, Mutih Kulon, dan Jung Pasir, namun tidak menemukan adanya rokok ilegal. Sementara Tim kedua, yang dipimpin oleh Ayudya Rahmawati, beroperasi di Desa Babalan, Wedung, Bungo, dan Buko. Tim ini berhasil menemukan rokok ilegal di tiga toko.
“Untuk kami Tim satu Nihil tidak menemukan rokok ilegal, namun di tim dua kami menemukan rokok ilegal di beberapa toko seperti toko Bu Farida sebanyak 420 batang rokok merk GLS Sport. Toko Bapak Muhidin sebanyak 180 batang rokok merk GLS Sport. Dan Toko Bu Nur Rahmawati sebanyak 60 batang rokok merk GLS Sport. Sehingga total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 660 batang”, kata Aryo dikutip dari laman resmi Pemkab Demak Sabtu (15/06/2024).
Baca juga : KPU Kabupaten Demak Petakan 1.776 TPS untuk Pilkada 2024
Pada kesempatan tersebut Aryo juga menjelaskan bahwa prosedur operasi yang dilakukan meliputi pembagian personil menjadi dua tim, pengumpulan informasi, mendatangi warung atau toko yang menjadi target operasi, pengecekan etalase dan persediaan rokok, identifikasi rokok yang diduga ilegal, serta penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai Semarang. Dan tidak lupa bahwa seluruh kegiatan didokumentasikan untuk keperluan laporan. (03)