Karanganyar, Jatengnews.id – Kuasa Hukum PT. Rumpun Sari Kemuning (RSK), Kadi Sukarna, sampai saat ini, belum menerima surat somasi yang disampaikan oleh Arif Sahudi, Advokat LP3HI, mengenai adanya penarikan retribusi jalan Margolawu, Kemuning.
Ditemui di kantornya, Jumat (13/6/2024) Kadi Sukarna mengatakan, akan mempelajari somasi yang disampaikan oleh LP3HI, jika surat somasi tersebut diterima.
Baca juga : Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang Soal Masa Jabatan Sekda Dilanjutkan atau Dihentikan
“Somasi belum kami terima. Nanti akan kami pelajari dulu somasi yang disampaikan seperti apa,”ujarnya.
Kadi menjelaskan, awalnya, jalan Margolawu tersebut merupakan milik PT RSK. Kondisi jalan saat itu sempit.
Menurut Kadi, Pemerintah Desa Segoro Gunung Kecamatan Ngargoyoso, meminta agar jalan tersebut dilebarkan. Karena merupakan akses jalan desa, terang Kadi, PT RSK mengizinkan agar jalan diperlebar.
“PT RSK tidak mengetahui anggaran pelebaran jalan itu darimana. Setelah dilakukan pelebaran jalan, lokasi sekitar juga dipercantik. Tapi, tiba-tiba ada pos penarikan retribusi,”terangnya.
Ditegaskannya, hasil penarikan retribusi itu juga tidak masuk ke PT RSK selaku pengelola HGU.
“Siapa yang mengelola, tidak ada kejelasan. Hasil penarikan retribusi juga tidak masuk ke PT RSK. Ini mungkin bisa dikonfirmasi kepada pemerintah desa,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan surat somasi ke PT Rumpun Kemuning selaku pengelola lahan kebun teh.
Somasi dilakukan, karena PT RSK diduga melakukan penarikan retribusi di jalan wisata Margolawu.
Arif Sahudi, Advokat LP3HI kepada wartawan, Kamis (13/6/2024) menyampaikan, penarikan tiket masuk Jalan Margolawu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga : Tarik Retribusi Jalan Wisata, PT RSK Disomasi
Besaran biaya yang ditarik, menurut Arif, sepeda motor sebesar Rp10.000, mobil sebesar Rp20.000, bus Rp 30.000.
Menurut Arif, penarikan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya lokasi wisata di kawasan tersebut.
“Kami minta agar penarikan ini dihentikan. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak berwajib. Karena pungutan in merupakan pungutan liar,”tegasnya.(Iwan-02)