Karanganyar, Jatengnews.id – Melakukan penarikan uang di Jalan Margolawu, Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan surat somasi ke PT Rumpun Kemuning selaku pengelola lahan kebun teh.
Arif Sahudi, Advokat LP3HI menyampaikan, penarikan tiket masuk Jalan Margolawu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Dua Aktivis Lingkungan Dipolisikan, Anggota Dewan Siapkan Bantuan Hukum
Besaran biaya yang ditarik sepeda motor sebesar Rp10.000, mobil sebesar Rp20.000, bus Rp 30.000
Menurut Arif, penarikan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya lokasi wisata di kawasan tersebut.
“Kami minta agar penarikan ini dihentikan. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak berwajib. Karena pungutan ini merupakan pungutan liar,”tegasnya Kamis (13/6/2024).
Arif juga meminta agar PT Sari Rumpun Kemuning, mengembalikan uang masyarakat yang ditarik pada saat memasuki Jalan Margolawu.
Baca juga: Pemkab Semarang Berhasil Lakukan Restorasi Kitab Kuno Berbahasa Jawa
“Perlu saya tegaskan, tidak istilah jalan wisata. Yang ada jalan umum. Sekali lagi saya minta, agar penarikan biaya bagi warga atau siapapun yang melintas di Jalan Margolawu, segera dihentikan,”tukasnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur PT Sari Rumpun Kemuning, Walidi, belum mengetahui somasi yang disampaikan. Walidi juga mengaku tidak mengetahui aturan penarikan retribusi jalan wisata Margolawu.(Iwan-02)