Karanganyar, Jatengnews.id – Calon anggota DPRD asal PDI Perjuangan yang gagal dilantik akibat adanya peraturan internal partai, Suprapto, secara resmi telah melaporkan KPU Karanganyar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suprapto mengatakan, setelah laporan diterima oleh DKPP, selanjutnya akan menunggu jadwal sidang.
“Laporan sudah diterima. Berkas juga sudah kita serahkan. Selanjutnya kami menunggu jadwal sidang DKPP. Kami juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan,”ujarnya Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri, KPU Jateng Tetapkan 4 Caleg Terpilih PDIP
Selain melaporkan ke DKPP, upaya lain yang dilakukannya dalam memperjuangkan haknya, dengan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Partai (DKP) DPP PDI Perjuangan.
“Proses sidang di DKP PDI Perjuangan baru berjalan satu kali,”ungkapnya.
Suprapto menambahkan, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto juga telah menjadwalkan pertemuan dalam waktu dekat.
” Sudah ada janji dengan beliau. Tinggal diagendakan. Beliau minta dilakukan pertemuan khusus. Karena kasus saya berbeda dengan yang lain,”kata dia.
Suprapto tetap meyakini tetap bisa dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar yang meraih suara terbanyak berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Sebagaimana diketahui, dua calon anggota legislatif (Caleg) terpilih asal PDI Perjuangan, Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih serta Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, dipastikan tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024.
Baca juga: KPU Karanganyar Lantik 531 Anggota PPS
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU pada hari Rabu (8/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, KPU dalam rapat pleno yang digelar pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, keduanya ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Namun karena partai mengajukan surat pengunduran diri atas nama keduanya, KPU melakukan rapat pleno dan merubah surat keputusan penetapan pertama. (Iwan-02).