25 C
Semarang
, 6 December 2024
spot_img

Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang Soal Masa Jabatan Sekda Dilanjutkan atau Dihentikan

Semarang, JatengNews.id – Tanggapan masa jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin yang berakhir akhir Juli 2024.

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang merespon masukan jajaran DPRD Kota Semarang terkait masa jabatan Sekda Kota Semarang yang hampir lima tahun.

BKPP juga membenarkan, bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang dilakukan setiap lima tahun.

Hal itu disampaikan Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menanggapi masukan dari Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, yang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: DPRD Peringatkan Akhir Juli Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Berakhir

Joko menyebut, sesuai ketentuan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Itu juga dijabarkan dalam Peraturan Menpan RB 15/2019.

“JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas,” jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Terkait jabatan Sekda Kota Semarang, Joko memaparkan, Iswar Aminuddin diangkat sebagai sekda pada 1 Agustus 2019. Pada 1 Agustus 2024 nanti, tepat lima tahun Iswar menjabat sebagai sekda. Sesuai regulasi, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

“Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya-Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada,” jelas Joko.

Proses evaluasi, lanjut Joko, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di sisi lain, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi.

“Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” katanya.

Dia memastikan, tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Sementara Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.

Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan. Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang. “Dua dari dalam (pemkot), satu dari luar,” sebutnya.

Baca juga: Mbak Ita Minta Warga Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Urban Farming di Kota Semarang

Sumardi menjelaskan, hasil evaluasi akan menentukan jabatan dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama,” paparnya. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN