Semarang, Jatengnews.id – Setengah tahun berlalu, SK Gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan pada tahun November 2023, dan saat yang bersamaan setelah putusan keluar Apindo Jateng menyatakan bakal melakukan gugatan.
Pihak yang ia gugat yakni dari Kota Semarang dan Kabupaten Jepara karena tidak mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023.
Baca juga: Milenial, Petani Durian, Hingga Pelaku UMKM Ikut Dorong Mbak Ita Maju Lagi di Pilwakot Semarang
Persolan ini, kini telah sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan telah beberapa kali dilakukan persidangan. Jika kembali ke keputusannya, sesuai PP 51 tahun 2023 menetapkan UMP Jateng dengan kenaikan maksimal 4,02 persen.
Namun, karena adanya kesepakatan dan pertimbangan sendiri, Kota Semarang menaikkan UMK 6 persen dan Kabupaten Jepara naik 7,8 persen.
Wakil Ketua DPP Apindo Jawa Tengah Bidang Advokasi dan Pembinaan Hukum, Daryanto menganggap, keputusan yang diambil tersebut tidak sesuai dengan aturan sehingga pihak Apindo melayangkan gugatan.
“Poin yang paling penting adalah pelanggaran disini atau PP No 51 tahun 2023 itu yang mengatur pengupahan. Di dalam pasal itu ada ketentuan formula penyesuain kenaikan upah minimum itu berupa rumus,” ujarnya usai mengikuti persidangan di PTUN Semarang, Rabu (12/6/2024).
Kiranya, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tidak mengikuti atau sesuai dengan formula atau rumus yang ada. Sehingga pihaknya merasa sah jika melakukan gugatan.
“Semua sah-sah saja, nanti pengadilan yang menentukan,” tambahnya.
Pasalnya, situasi Jateng yang saat ini sedang ramai dibanjiri investasi, namun jika situasinya seperti ini, aturan tersebut bakal berimbas pada proses rekrutmen.
Baca juga: Resmikan Rumah Sakit Samsoe Hidajat, Mbak Ita Berharap Berikan Pelayanan Berkualitas
“Pengusaha pasti takut lah, apabila membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku ya dipidana, ya mau tidak mau dengan keterpaksaan ya melaksanakan to,” terangnya alasan melakukan gugatan.
Sementara itu, tindakan Apindo ini dinilai tidak memiliki keterpihakan kepada masyarakat sama sekali khususnya para pekerja.
“Manurut kami Apindo ini tidak punya alasan apapun terkait menggugat UMK yang sudah ditetapkan oleh bapak PJ Gubernur Jateng,” tegasnya. (Kamal-02)