Beranda Daerah Ajukan Pengunduran Diri, KPU Jateng Tetapkan 4 Caleg Terpilih PDIP

Ajukan Pengunduran Diri, KPU Jateng Tetapkan 4 Caleg Terpilih PDIP

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono (Foto:ist)

Semarang, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) telah mengganti para caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan yang mengajukan pengunduran diri.

Sebelumnya telah diwartakan, bahwa ada 6 caleg terpilih PDI Perjuangan yang mengundurkan diri, namun setelah di konfirmasi ke KPU ternyata yang merupakan caleg terpilih hanya 4 calon.

Baca juga: KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Setelah melihat putusan KPU Jateng Nomor 71 Tahun 2024, yang menggantikan perubahan keputusan KPU Jateng Nomor 70 2024 terlihat ada lima caleg terpilih yang diganti, empat calegnya merupakan kader dari PDIP.

“Menetapkan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan Provinsi Jawa Tengah,” ucap Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, melalui rilisnya, Rabu (12/6/2024).

Dari Dapil Jateng 2, caleg terpilih atas nama Dyah Kartika Permanasari digantikan oleh Leonardo Krisnada. Dari Dapil Jateng 8, caleg terpilih Eko Susilo digantikan Ribut Budi Santoso.

Pergantian caleg terpilih juga terjadi di Dapil 9, Elisabeth Intan Kurniasari resmi digantikan Muhammad Hajar Zainudin. Untuk Dapil 13, Putro Negoro Rekthosetho menggantikan Ahmad Ridwan.

Baca juga: KPU Jateng Siapkan Dana Rp2 Triliun untuk Pilkada

Selain empat caleg PDIP, KPU Jateng juga mengganti satu caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Caleg dari Dapil Jateng 7, Quatly Abdulkadir Alkatiri diganti oleh Martono karena meninggal dunia.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2024,” tandasnya. (Kamal-02)

Exit mobile version