31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Sidang Kasus Penembakan, Keterangan Ahli Sebut Peluru dari Senjata Kaliber 6

Karanganyar, Jatengnews.id – Peluru yang menembus korban dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Tohudan beberapa waktu lalu,  merupakan peluru yang berasal  dari senjata kaliber 6.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penembakan dengan terdakwa Sriadi alias Kopek yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pekan lalu.

Baca juga: Dua Aktivis Lingkungan Karanganyar Dilaporkan Polisi

Kuasa hukum terdakwa, Jamal, Rabu (6/6/2024) dalam rilisnya menuliskan keterangan yang disampaikan oleh ahli forensik Istiqomah ini, bertolak belakang dengan hasil laboratorium forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa, peluru yang menembus tubuh korban, berasal dari senjata kaliber 9 milik terdakwa.

“Keterangan ini sangat mengejutkan. Peluru yang menembus tubuh korban, berasal dari senjata kaliber 6. Sementara, berdasarkan  hasil Labfor, senjata yang dipegang oleh terdakwa adalah senjata kaliber 9,”ungkap Jamal.

 Jamal menjelaskan, terhadap pertanyaan asal tembakan, apakah berasal dari depan atau belakang, ahli menjelaskan bahwa penembakan dilakukan dari belakang dan menembus dada korban.

 Ahli juga menjelaskan, jika penembakan dilakukan dari jarak jauh.

“Dari keterangan ahli ini, semakin menguatkan bahwa penembakan tidak dilakukan oleh terdakwa. Pada saat kejadian, korban berada di belakang terdakwa. Jika penembakan dilakukan oleh terdakwa, pasti dilakukan dari depan. Dan dilakukan dari jarak dekat. Ini kan tidak. Dari keterangan ahli di persidangan,  penembakan dilakukan  dari jarak jauh dan dari belakang,”jelasnya.

Baca juga: VIDEO Kapolres Semarang Akui 1 Polisi Terlibat Pemukulan di Demo May Day

Jamal menegaskan, penegak hukum harus mencari siapa yang melakukan penembakan terhadap korban. Jika tidak, menurut Jamal, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ditambahkan Jamal, dalam kasus ini, sebagai kuasa hukum, akan terus memperjuangkan hak terdakwa, meskipun dinyatakan bersalah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN