27 C
Semarang
, 22 November 2024
spot_img

RPJPD Jateng Diarahkan Jadi Penumpu Pangan dan Industri Nasional

Semarang, Jatengnews.id  – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mangatakan,  arah pembangunan daerah ke depan adalah menjadikan Provinsi Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

Hal itu disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Tahun 2025-2045. Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan di DPRD setempat.

Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Lewat Wirausaha

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 ini dalam upaya menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan daerah Jateng 20 tahun ke depan,” kata Nana di Semarang beberapa waktu lalu. 

Visi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional itu diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), yaitu negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan menyongsog Indonesia Emas 2045.

Dalam penyusunan regulasi itu, Pemprov Jateng juga masih memperhatikan isu-isu stretagis dan keberlanjutan dari RPJPD Tahun 2005-2025 yang dinilai masih relevan.

“Penyusunan RPJPD juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” kata Nana.

Menurut Nana, selain sebagai penumpu ketahanan pangan dan industri, RPJPD Provinsi Jawa Tengah akan lebih mengedepankan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Selama Musrenbang kemarin masih banyak masukan tentang infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Juga ketahanan pangan,” katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Lantik 2.293 ASN di Lingkungan Pemprov Jateng

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menambahkan, Pemprov dan DPRD Jateng sepakat merampungkan pembahasan sebelum Oktober 2024.

“Kami sepakat untuk menyelesaikan Raperda RPJPD Provinsi Jateng 2025-2045 sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024,” ujarnya.

Dikatakan Sumarno, percepatan penetapan Raperda RPJPD sangat penting, karena akan digunakan sebagai pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan RPJPD kabupaten/kota. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN