Karanganyar, Jatengnews.id – Anggota DPRD Karanganyar Bobby Adhitya Putra akan menyiapkan bantuan hukum kepada dua aktivis lingkungan asal Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar yang dilaporkan kepada aparat kepolisian dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
Kepada sejumlah wartawan, Bobby mengatakan, secara substansi, tidak mengetahui materi yang dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Dua Aktivis Lingkungan Karanganyar Dilaporkan Polisi
“Saya hanya mengetahui bahwa Galang Hermawan dan Landri Sumarmo merupakan aktivis lingkungan yang mewakili kita sebagai warga. Mereka merupakan pahlawan lingkungan,”ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Sebagai aktivis lingkungan, keduanya sangat kritis menyuarakan kerusakan lingkungan di Kemuning Karanganyar.
“Kami akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kedua aktivis lingkungan ini,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) aktivis lingkungan asal Kecamatan Ngargoyoso, dilaporkan kepada aparat kepolisian Karanganyar. Mereka yang dituduh melanggar UU ITE tersebut masing-masing, Galang Hermawan dan Landri Sumarmo.
Baca juga: Sebanyak 80 Orang Keracunan Makanan Acara PKK
Selain melaporkan Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, tiga orang lain juga dilaporkan karena diduga melakukan perusakan terhadap pintu masuk Margo Lawu.
Mereka dilaporkan oleh Direktur Rumpun Sari Kemuning (RSK), Andri Nurul Huda ke Sat Reskrim Polres Karanganyar. Laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar.(Iwan-02).