
Jepara, Jatengnews.id– Tangis haru terpancar dari wajah Abdul Muthalib usai mendapatkan kabar bahwa uang miliknya yang ada di tabungan telah kembali.
Kendati demikian kini Abdul Muthalib dapat tersenyum lega. Pasalnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mengembalikan secara penuh tabungan yang dimilikinya.
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Adapun, sebelumnya Abdul merasa resah uang tabungan miliknya yang berada di BPR Jepara Artha tidak bisa diambil sejak bulan Agustus 2023 lalu.
“Awalnya saya tidak tahu kalau BPR Jepara Artha sedang ada masalah. Tapi untungnya sekarang uang saya telah kembali berkat LPS,” ujarnya Rabu (05/06/2024).
Senada Nasabah BPR Jepara Artha Achmad Chusairi mengucapkan terimakasih kepada LPS karena uang tabungan yang dimilikinya sudah kembali. Pasalnya ia percaya bahwa bank yang sudah dijamin LPS semuanya aman.
“Saya percaya penuh kalau bank yang sudah ikut penjaminan di LPS itu aman, uang tabungan pasti kembali pada pemiliknya,” jelasnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) (DL) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.
Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha (DL) dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Dan bagi para nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
LPS pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Baca juga : Marak Penipuan Investasi DPR Minta Masyarakat Adukan ke OJK
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. (03)