27 C
Semarang
, 1 April 2025
spot_img

Dua Aktivis Lingkungan Karanganyar Dilaporkan Polisi

Karanganyar, Jatengnews.id – Diduga melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) aktivis lingkungan lingkungan asal Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar yakni Galang Hermawan dan Landri Sumarmo  dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Selain melaporkan Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, tiga orang lain juga dilaporkan karena diduga melakukan perusakan terhadap pintu masuk Margo Lawu.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Mereka  dilaporkan oleh Direktur Rumpun Sari Kemuning (RSK), Andri Nurul Huda ke Polres Karanganyar. Laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, Selasa (4/6/2024) menjelaskan, pihaknya baru melakukan klarifikasi atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Menurut Kapolres, dalam laporannya, terlapor memposting di media sosial grup Facebook Save Kemuning. Postingan berupa ajakan yang sifatnya provokatif.

Sedangkan tiga orang warga diduga melakukan perusakan pintu masuk Margo Lawu yang merupakan milik PT RSK,  menurut Kapolres, Sat Reskrim masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Galang Hermawan, salah satu aktivis lingkungan warga Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso yang dilaporkan kepada aparat Kepolisian, mengaku dimintai klarifikasi pada hari Selasa (4/6/2024) selama tujuh jam.

Baca juga: Polres Wonogiri Amankan Bandar Obat Terlarang

“Semua saya sampaikan kepada penyidik. Saya juga melengkapi keterangan dengan dokumen berupa video. Saya juga menyampaikan kepada penyidik soal berita bohong yang dituduhkan kepada saya. Bahwa  emang ada eksploitasi,”ujarnya.

Hal senada dikatakan Landri Sumarmo. Pemanggilan terhadap dirinya akan dilakukan pekan depan. Karena saat ini dia sedang berada di luar kota.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN