Beranda Daerah Pemkab Rembang Dorong Pedagang Segera Miliki Sertifikat Halal 

Pemkab Rembang Dorong Pedagang Segera Miliki Sertifikat Halal 

Ilustrasi. (Foto : ist)

Rembang, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mendorong para pedagang makanan dan minuman, agar segera mengurus sertifikat halal mumpung masih gratis. Utamanya, pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rembang, M Mahfudz menyampaikan, persepsi konsumen dapat meningkat dengan adanya sertifikat halal pada produk yang dijual. Dengan mengantongi sertifikat halal, pedagang bisa memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada pembeli. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga : Elang Hitam Jadi Maskot Pilkada Rembang

“Bakul-bakul makanan, minuman untuk memenuhi ketentuan ini, mumpung masih gratis,” ucap Mahfudz, saat ditemui dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng Selasa (04/06/2024).

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh Mukson menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan percepatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Rembang untuk menyosialisasikan informasi program sertifikasi halal gratis ke masyarakat luas. Sebab, pengurusan sertifikat gratis ini hanya berlaku sampai 17 Oktober 2024.

“Setelah tanggal 17 Oktober 2024, layanan gratis sudah tidak ada lagi. Makanya, kita dorong pelaku usaha segera mengurus, mulai dari usaha besar sampai usaha mikro. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” jelasnya.

Baca juga : Jamin Gas Sesuai Takaran, Pemkab Rembang Uji Barang Dalam Keadaan Terbungkus

Untuk mengurus sertifikat halal, lanjut Mukson, pelaku usaha bisa datang menghubungi Kantor Kementerian Agama Rembang atau mengurus secara online melalui laman ptsp.halal.go.id, dengan mengikuti petunjuk di dalam laman tersebut. (03)

Exit mobile version