Karanganyar, Jatengnews.id – Aksi penolakan terhadap rencana diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 2024 atas perubahan PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera) oleh pemerintah pusat, terus mengalir.
Setelah Boyolali, kali ini, Apindo Kabupaten Karanganyar menyatakan hal yang sama. Secara tegas menolak Tapera yang akan digulirkan oleh pemerintah itu.
Baca juga: Ini Alasan Apindo dan KSPN Boyolali Tolak Program Tapera
Dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, Selasa (4/6/2024) menegaskan, Tapera sangat memberatkan perusahaan.
Saat ini, kata Edy, perusahaan telah dibebankan dengan berbagai komponen biaya. Mulai dari BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan jaminan hari tua atau pensiun.
“Secara tegas Apindo Karanganyar, menolak Tapera,”tegasnya.
Edy menjelaskan, dalam PP 21 Tahun 2024 disebutkan, perusahaan dibebankan 0,5 persen. Sedangkan para karyawan, akan dipotong 2,5 persen dari gaji.
“Ini sangat memberatkan. Apalagi kondisi perusahaan di Karanganyar belum sepenuhnya pulih. Kami juga telah melakukan komunikasi dengan para serikat pekerja, seluruhnya menolak Tapera,”tandasnya.
Baca juga: Polemik Tapera, Yoyok Sukawi Harap Pemerintah Mengkaji Kembali
Edy menambahkan, dalam waktu dekat, Apindo akan menemui DPRD Karanganyar dan menyatakan sikap penolakan terhadap Tapera.
“Kami menunggu jadwal dari dewan. Kami akan menemui wakil rakyat dan menyatakan sikap menolak Tapera,”pungkasnya.(Iwan-02).