Semarang, Jatengnews.id – Peraturan Komandan T PDI Perjuangan yang akibatkan enam calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Jawa Tengah terpaksa tidak dilantik menimbulkan pertanyaan masyarakat, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPRD Jateng, Sumanto menjelaskan, bahwa sistem Komandan T hanya untuk internal PDI Perjuangan di Jawa Tengah.
Baca juga: Tujuh Pelamar Bersaing Dapatkan Rekomendasi PDIP Karanganyar
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan dengan tiga bintang dalam sistem Komandan T menyebutkan ada peraturan partai yang telah di sepakati.
“Jadi itu ada Peraturan Partai no 1 tahun 2023. Itu pembagiannya wilayah,” terangnya usai melakukan rapat paripurna bersama PJ Gubernur Nana Sudjana di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Sementara, ketika ditanya soal Boyolali dan Karanganyar yang tidak terdampak sistem Komandan T, Sumanto menjelaskan bahwa di wilayah tersebut telah memenuhi target suaranya yakni 50 persen kursi.
Kelanjutan dari sistem ini, alhasil ada 6 Caleg yang terpaksa mengajukan pengunduran diri kepada KPU Jateng karena telah gagal memenangkan pasangan calon Pilpres Ganjar Mahfud di wilayahnya.
“Sebelum mereka bertempur (mencalonkan diri), aturan mainnya mereka membuat surat pengunduran diri jauh-jauh hari jika sampai terjadi permasalahan diwilayah itu,” jelasnya.
Pasalnya, sistem itu memang telah didiskusikan jauh-jauh hari untuk mengurangi benturan antar anggota yang memangku wilayahnya.
“Mereka melakukan kampanye di situ saja, itu yang dihitung suara mereka sendiri, suara partai sendiri atau suara caleg-caleg yang menjadi kuota kursi,” paparnya.
Meski demikian, dirinya menyatakan bahwa bakal ada penugasan untuk para calon yang melayangkan surat pengunduran diri.
“Ini niatnya bergotongroyong supaya dalam pemilu terbuka ini terjadi jeruk makan jeruk. Kita menghindari itu,” ucapnya.
Baca juga : Elang Hitam Jadi Maskot Pilkada Rembang
Meskipun calon tersebut memiliki kedekatan dengan petinggi partai ataupun lainnya, kiranya jika terdampak Komandan T tetap sama aja. “Tidak bisa (kedekatan jadi aman), ini fair ada cara menghitungnya ada,” tandasnya.
Adapun nama-nama enam Caleg terpilih DPRD Jateng dari PDIP yang mengajukan pengunduran diri tersebut yakni, Dapil 13 (Achmad Ridwan), Dapil 8 (Dwi Adi Agung Nugroho, Eko Susilo), Dapil 2 (Dyah Kartika Permanasari), Dapil 9 (Elisabeth Intan Kurniasari) dan masih ada satu nama yang belum diketahui. (Kamal-02).