28 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Perokok Elektrik di Indonesia Naik 10 Kali Lipat

Jakarta, Jatengnews.id – Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih mengungkapkan perokok elektrik di Indonesia naik 10 kali lipat.

“Jadi kalau Riskesdas 2018, perokok anak di angka 9,1 persen, tapi di SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023 itu 7,3 persen, jadi turun, perokok kita turun yang di bawah usia 19 tahun,” ujar Benget dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Senin (03/06/2024).

Baca juga : Serahkan Santunan Kematian bagi Warga Miskin dan BLT DBHCHT Buruh Rokok, Mbak Ita: Bentuk Perhatian Pemkot Semarang

Meski perokok konvensional usia anak menurun, pemerintah kini dihadapkan pada melonjaknya angka perokok elektrik. Tak main-main, peningkatannya mencapai 10 kali lipat dibanding Riskesdas 2018.

“Tapi rokok elektroniknya meningkat 10 kali lipat, jadi beralih dari rokok konvensional ke perokok elektronik. Ini yang jadi masalah,” papar Benget.

Benget mengatakan ada berbagai penyebab anak menjadi perokok pemula atau mencoba-coba rokok, salah satunya dari pola asuh dari rumah dan pergaulan. Tapi lebih jauh dari itu, masalah perokok anak di Indonesia sangatlah kompleks, karena bisa karena iming-iming iklan atau mencontoh influencer di media sosial.

“Apa penyebabnya yaitu, asuh dari rumah. Merokok dari rumah kemudian teman sebaya, media sosial, artis-artis, semua influencer itu makanya kita mengatur itu supaya turun (jumlah perokok anak),” terang Benget.

Ia juga mengatakan solusi menurunkan perokok anak memerlukan komitmen semua pihak, termasuk tegasnya pemerintah daerah (pemda) terhadap kawasan tanpa rokok (KTR). Apalagi di sekolah yang seharusnya tidak ada warung penjual rokok, bahkan seluruh guru maupun petugas hingga penjaga kantin sekalipun tidak diperbolehkan merokok.

Baca juga : Pemerintah Larang Adegan Merokok di Podcast Melanggar Langsung Take Down

“Contohnya iklan nggak boleh lagi, KTR atau kawasan tanpa rokok harus diterapkan dengan baik. Nggak boleh lagi ada iklan 500 meter dari sekolah, nggak boleh ada penjual rokok 200 meter dari sekolah,” pungkas Benget. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN