Beranda Daerah Pemkab Semarang Gencarkan Gerakan Antiperundungan di Sekolah

Pemkab Semarang Gencarkan Gerakan Antiperundungan di Sekolah

Gerakan Antiperundungan. (Foto : Ist)

Semarang, Jatengnews.id – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menaruh perhatian serius pada beberapa kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar.

“Semua pihak harus turut serta mencegah perilaku buruk yang dapat menghambat perkembangan mental generasi muda itu,” tutur bupati, usai penandatanganan deklarasi dukungan sekolah ramah anak dan antiperundungan yang digelar Korwilcam Pendidikan Kecamatan Suruh, di Lapangan Desa Jatirejo, Suruh belum lama ini.

Baca juga : Pusat Ekonomi Baru Tumbuh Pesat di Wilayah Pinggiran Kota Semarang

Menurutnya, selain para guru di sekolah, para orang tua harus ikut memperhatikan tumbuh kembang anak-anaknya. Termasuk membatasi penggunaan gawai pada anak-anak usia sekolah PAUD, SD, dan SMP, agar tidak terpapar konten kekerasan.

“Saat sekarang, anak-anak siswa PAUD dan SD sudah kenal dengan HP. Karena kesibukannya, orang tua seringkali memberikan HP agar mereka tidak merepotkan. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng Sabtu (01/05/2024).

Disampaikan, pihaknya bersama Forkompimda telah menjalankan program pembinaan karakter siswa tingkat SMA. Pun demikian di tingkat SMP oleh camat dan Forkompimcam. Sehingga, diharapkan para kepala desa dan lurah dapat melakukan hal yang sama sampai ke tingkat SD dan PAUD. Tujuannya, untuk membentuk karakter unggul para siswa, sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.

Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Suruh, Heri Suwarto menjelaskan, kegiatan deklarasi sekolah ramah anak dan antiperundungan dikemas dalam acara bertajuk Ngangsu Kawruh Bergerak Bersama (Suruh Bergema). Kegiatan diikuti ratusan siswa PAUD, TK, dan SD se-Kecamatan Suruh.

Baca juga : Turnamen Mini,  PSIS Semarang Menyerah dari Persija

“Kami juga ingin mempererat kerja sama dengan para perangkat desa untuk kemajuan bersama,” terangnya. (03)

Exit mobile version