Karanganyar, Jatengnews.id – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar meningkatkan kasus dugaan pungutan liar bernilai ratusan juta dalam pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO), dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto Rabu(22/5/2024) menyampaikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terhadap kasus dugaan pungutan liar pengadaan peralatan pengolahan pupuk organik kepada 10 kelompok tani tersebut.
Baca juga: Soal Penahanan, Kejari Karanganyar Tunggu Kesehatan Mantan Kades Gedongan
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Hartanto, ditemukan atau telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan bantuan.
“Dalam kasus ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Statusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski demikian, kita belum menetapkan siapa tersangkanya,”jelas Hartanto.
Menurut Hartanto, kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 10 kelompok tani mendapat bantuan hibah masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengelolaan pupuk organik di Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM
Dikatakannya, setelah bantuan hibah disalurkan, salah satu pengurus meminta jasa atas dicarkannya bantuan dari pemerintah tersebut. Masing-masing kelompok tani dimitai uang jasa antar Rp30 juta sampai Rp50 juta.
“Ada lima kelompok tani yang terkonfirmasi dimintai uang jasa. Kasus ini terus kami kembangkan ,”tegasnya. (Iwan-02)