Semarang, JatengNews.id – Seorang pria asal Tembalang Kota Semarang tega aniaya istri hingga mengalami patah rahang dan masuk rumah sakit, Jumat (17/5/2024).
Suami tega aniasi istri di Kota Semarang akibat korban ketahuan chat (TikTokan) dengan seorang bujang.
Suami tega aniaya istri di Kota Semarang bernama Tri Mulyono (27) dan saat ini masih diamankan polisi.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, tersangka dalam kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Tri Mulyono (27).
Baca juga: Kapolres Semarang Akui 1 Polisi Terlibat Pemukulan di Demo May Day
Kasus KDRT ini baru terungkap pada Kamis (16/5/2024) kemarin, ketika korban di rawat di salah satu Rumah Sakit Bhayangkara Pedurungan.
“Kejadian penganiayaan ini terjadi pada satu bulan yang lalu (14/5/2024), terungkap ketika menerima laporan dari Aplikasi Libas ada salah satu teman korban,” terangnya kepada Jatengnews.id Jumat (17/5/2024).
Adapun korban dari KDRT ini bernama Septiana Nurjanah (28) istri tersangka yang telah ia nikahi sejak tujuh tahun yang lalu dan sudah memiliki tiga orang anak.
Peristiwa KDRT ini terjadi di kamar kos di Bangetayu Kulon Genuk Kota Semarang tepat pasutri tersebut tinggal.
“Awal peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka membuka handphone milik korban dan melihat chatan (pesan singkat) yang menimbulkan kecemburuan dan ada kata ‘sayang’. Setelah itu korban ditanya dan tersangka emosi lalu melakukan pemukulan terhadap istrinya,” paparnya kronologi kejadian.
Alasan kejadian sampai berlarut-larut satu bulan baru terungkap, karena korban takut melaporkan sebab terjadi ancaman oleh pelaku.
“Kejadian penganiayaan seperti ini, diketahui tidak hanya sekali dan sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan karena alasan ekonomi. Ketika korban ingin melakukan pelaporan selalu diancam bakal dibunuh,” jelasnya.
Tersangka Tri Mulyono membenarkan, bahwa dirinya tega menganiaya istrinya lantaran cemburu melihatnya berbalas pesan dengan pria lain.
“Mulanya dia tidak mengakui, terus saya paksa dengan saya lakukan itu baru dia mengakui. Pasanya di aplikasi Tiktok ada kata-kata mau cerai, terus ada kata-kata lagi dia suka sama laki-laki bujang,” paparnya.
Baca juga: Polrestabes Semarang Bekuk Pasangan Suami Istri Pencuri Ponsel
Perihal tindak penganiayaan yang dia lakukan dirinya juga membenarkan bahkan sampai lumpa berapa kali melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Seperti yang dikatakan saya pukuli, terus saya pukul pakai hanger baju dari besi di bagian rahang. Dulu pernah juga (KDRT) berapa kali lupa saya,” aku pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman selama 15 tahun dan denda paling banya Rp 45 juta. (Kamal-01)