27 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Tinggi, Kasus Pernikahan Dini di Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Karanganyar dinilai masih tinggi. Faktor ekonomi, pergaulan bebas akibat minimnya perhatian orang tua, pemahaman agama yang masih kurang serta perkembangan teknologi, menjadi faktor penyebab masih tingginya angka pernikahan di bawah umur tersebut.

Untuk menekan semakin tingginya kasus pernikahan dini, diperlukan regulasi yang tepat.

Baca juga: PKB Karanganyar Sebut Berkas Pendaftaran Mantan Ketua GP Anshor Lengkap

Wakil ketua DPRD Karanganyar Tony Hatmoko usai dengar pendapat (public hearing) Raperda Inisiatif Tentang Pencegahan Perkawinan Anak mengatakan, kasus pernikahan dini di Karanganyar pada 2023 mencapai 230 kasus.

Hingga bulan April 2024 kasus pernikahan dini sudah mencapai angka 40 kasus.

“Untuk menekan kasus pernikahan anak di bawah umur, diperlukan regulasi yang tepat. Raperda inisiatif tentang pencegahan perkawinan anak ini, kita harapkan dapat menekan kasus pernikahan dini di Karanganyar,” kata Tony, Rabu (15/5/2024).

Tony menjelaskan pernikahan dini sangat berpengaruh terhadap kasus stunting pada anak yang dilahirkan, KDRT, perceraian dan kematian anak.

Baca juga: Kader Partai Golkar Karanganyar Daftar Cawabup ke PDIP Karanganyar

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyampaikan, penyusunan Raperda Pencegahan Pernikahan Anak ini, pihaknya menggandeng akademisi untuk menyusun naskah akademik  serta dinas dan instansi Pemkab setempat.

Disisi lain, public hearing Raperda Pencegahan Perkawinan anak, diikuti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pengadilan Agama serta berbagai organisasi kemasyarakatan lain.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN