
Karanganyar, Jatengnews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan terdakwa Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri Kuswoyo, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (13/5/2024), mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Karanganyar.
Pengamanan dengan melibatkan sebanyak 114 personel tersebut, dilakukan ditiga titik. Masing-masing di sekitar ruang sidang, halaman serta pintu masuk PN Karanganyar.
Baca juga: Polres Karanganyar Pastikan Keamanan Karanganyar Kondusif Jelang Pilkada
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Komontoy melalui Wakapolres Kompol Mardiyanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, sidang dihadiri oleh kelompok tertentu yang merupakan rekan dan kerabat korban penganiayaan. “Sifatnya hanya pengamanan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan,”jelas Wakapolres.
Dikatakan Wakapolres, pihaknya akan terus melakukan pengamanan hingga seluruh proses jalannya persidangan selesai atau hingga ada putusan dari Majelis Hakim.
Sementara itu, Humas PN Karanganyar Al Fadjri menyampaikan, sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini merupakan sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Ketiga terdakwa, masing-masing Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Yuda Bagus Setiawan warga Boyolali, saat membubarkan judi sabung ayam di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polres Demak Tingkatkan Kemampuan Personel dengan Latihan Pengendalian Massa
Atas perbuatannya, terdakwa Sriadi alias Kopek dijerat pasal 340 KUHP, kedua pasal 338 KUHP, ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Dwi Eri Kuswoyo dan Terdakwa Paino diancam pertama pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua pasa 170 ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwan-02).