30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Caleg PDI Perjuangan Suprapto Sebut KPU Karanganyar Maal Administrasi

Karanganyar, Jatengnews.id – Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang gagal dilantik, Suprapto menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar ngawur dan melakukan maal administrasi saat melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih yang digelar pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Suprapto mengatakan, rapat pleno  yang digelar KPU untuk melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) perubahan Caleg terpilih sangat prematur.

Baca juga: Ade Bhakti Siap Mundur dari ASN Asal Diusung Calon Wali Kota Semarang dari PDIP

Pasalnya, saat ini Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan baru melakukan sidang perdana sengketa Pileg.

“Saat ini sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. KPU kenapa sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan pembatalan Caleg terpilih. KPU ngawur dan melakukan maal administrasi,”katanya Jumat (10/5/2024).

Caleg terpilih dari Dapil I (Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang) menilai keputusan KPU ini, selain melanggar etika, juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Aturan hukum yang dilanggar jelas. Mahkamah Partai juga belum mengeluarkan keputusan  terkait sengketa Pileg. Kenapa KPU sudah melakukan pleno perubahan Caleg terpilih? Kami akan laporkan kepada aparat penegak hukum. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melaporkan kasus yang saya alami kepada Ombudsman, DKPP dan KPK,”tegasnya.

Baca juga: 2 Caleg Terpilih PDI Perjuangan Gagal Dilantik Usai Hasil Rapat Pleno KPU Karanganyar

Politis PDI Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Dan hanya membuat surat kesediaan mengundurkan diri yang dibuat pada tahun 2023 saat akan mendaftar sebagai Caleg.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN