Demak, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Demak menggencarkan upaya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait dengan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memiliki peran penting dalam pembangunan di daerah tersebut.
Baca juga : Kementrian PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak
Bupati Demak, Eisti’anah, mengungkapkan bahwa penggunaan DBHCHT di Demak terbagi menjadi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum, yang mencakup kegiatan sosialisasi mengenai peraturan cukai.
“Kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT”, jelas Eisti’anah saat sosialisasi di Aula Kecamatan Gajah belum lama ini.
Menurut Bupati, sosialisasi ini sangat penting sebagai langkah preventif untuk memberikan wawasan mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, yang tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan tetapi juga potensi ekonomi lokal.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bisa memutus rantai peredaran rokok ilegal dan membangun kesadaran masyarakat serta para pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan cukai,” dikutip dari laman resmi Pemkab Demak.
Prestasi Kabupaten Demak dalam pengelolaan DBHCHT yang meraih penghargaan sebagai pengelola terbaik se-Jawa Tengah pada tahun 2023 juga menjadi motivasi untuk terus memperkuat kegiatan ini.
“Prestasi tersebut harus menjadi pelecut semangat kita untuk terus mengoptimalkan penerimaan DBHCHT”, tutupnya.
Sementara Camat Gajah, Haryoto, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. “Kami rutin melakukan razia rokok ilegal di pasar-pasar tradisional, sebagai upaya konkret dari sosialisasi yang kami lakukan,” kata Haryoto.
Baca juga : May Day 2024, Bupati Demak: Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
“Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan ekonomi lokal yang berkeadilan”, pungkasnya. (03)