Beranda Daerah Kliennya Gagal Dilantik, Kuasa Hukum Nilai Keputusan KPU Inkonstitusional

Kliennya Gagal Dilantik, Kuasa Hukum Nilai Keputusan KPU Inkonstitusional

Sri Sumanta, kuasa hukum Caleg terpilih asal PDI Perjuangan. (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Kuasa hukum Caleg asal PDI Perjuangan yang gagal dilantik berdasarkan hasil rapat pleno perubahan SK penetapan Caleg terpilih,  Sri Sumanta menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan perubahan penetapan caleg terpilih, inkonstitusional.

Melalui sambungan telepon selulernya Kamis (9/5/2024) Sri Sumanta mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri dan surat mengundurkan diri adalah dua hal yang berbeda.

Baca juga: ICMI Karanganyar Sebut Prihanto Maju Pilkada Karanganyar

Sri Sumanta menjelaskan, surat pernyataan mengundurkan diri yang diterima KPU,  jauh sebelum adanya keputusan penetapan Caleg terpilih.

“Keputusan KPU tentang perubahan penetapan Caleg terpilih adalah inkonstitusional,”jelasnya.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil setelah keputusan KPU ini, Sri Sumanta menegaskan, sesuai dengan somasi yang disampaikan , pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Sesuai dengan somasi yang kami sampaikan, baik KPU maupun DPC PDI Perjuangan, akan kami laporkan kepada aparat kepolisian tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa surat,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua calon anggota legislatif (Caleg) terpilih asal PDI Perjuangan, Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih serta Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, dipastikan tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024.

Baca juga: Pemuda Pancasila Karanganyar Dukung Kader Maju Pilkada, Paryono Belum Bersikap

Suprapto bakal digantikan oleh Prasetyo dan Suyanto akan digantikan oleh Hanung Turwaji.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU pada hari Rabu (8/5/2024) pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, KPU dalam rapat pleno yang digelar pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, keduanya ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Namun karena partai mengajukan surat pengunduran diri atas nama keduanya, KPU melakukan rapat pleno dan merubah surat keputusan penetapan pertama. (Iwan-02).

Exit mobile version