Beranda Khasanah Guru Besar UIN Walisongo Tanggapi Soal Berhaji Harus Pakai Visa Haji

Guru Besar UIN Walisongo Tanggapi Soal Berhaji Harus Pakai Visa Haji

Ilustrasi Kabah.(Foto:ist)

Semarang, JatengNews.id  – Guru Besar UIN Walisongo Semarang tanggapi soal pemberlakuan berangkat haji harus pakai visa haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Aturan berangkat haji harus pakai visa haji itu disampaikan Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Prof Dr Ahmad Rofiq kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Baca juga: 258 Petugas Haji di Jateng Diminta Bisa Memberikan Pelayanan Terbaik

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab audi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.

Hasil dari pembahasannya adalah terkait tentang Haji harus dengan Visa Haji. Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan, adanya layanan kemudahan seperi visa dan smart card kepada jamaah.

Jadi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji remi dari Pemerintah Arab Saudi. Smartcard ini memberikan layanan dan informasi seputar haji dan membantu mereka mengetahui lokasi tempat pelaksanaan ibadah haji.

Gus Men menyampaikan bagi Travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah harus menggunakan visa resmi.

“Pasti akan ada tndakan tegas dari kerajaan Arab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel”, ungkapnya.

Prof Dr Ahmad Rofiq menambahkan, setuju dengan Gus Men supaya jamaah haji Indonesia menggunakan visa haji secara prosedural. Kalau soal kesimpulan bahwa haji yang tidak menggunakan visa haji, hajinya tidak sah, perlu dikonfirmasi ulang. Karena ini soal ibadah tentu beda dengan soal tata kelola dan aturan masuk ke negara lain. Allah a’lam.

Baca juga: Sekda Jateng Melantik 23 PPIH Embarkasi Solo, Petugas Diminta Berikan Layanan Terbaik Jemaah Haji

Menurutnya, soal visa haji itu wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persoalannya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengeluarkan visa ziarah atau kunjungan biasa di saat-saat musim pelaksanaan ibadah haji, itu bisa terpantau dengan baik oleh petugas di setiap check poin atau tidak untuk masuk di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina? Ini berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola layanan jamaah haji.

“Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji? Kalau misalnya, ternyata pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji, tentu ini menjadi wilayah atau wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” imbuhnya. (01)

Exit mobile version