Beranda Daerah Polres Karanganyar Tahan Ratusan Motor Knalpot Brong, Wajib Sidang untuk Mengambil

Polres Karanganyar Tahan Ratusan Motor Knalpot Brong, Wajib Sidang untuk Mengambil

Sepeda motor hasil operasi tertib lalu lintas diamankan Sat Lantas Polres Karanganyar. (Foto:Iwan).

Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Karanganyar sampai saat ini menahan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terjaring dalam operasi tertib lalu lintas dalam beberapa pekan terakhir.

Tidak hanya sepeda motor knalpot brong yang diamankan, sepeda motor  tanpa dilengkapi surat kendaraan juga ikut diamankan di halaman Sat Lantas Polres Karanganyar.

Baca juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi Karanganyar

Sepeda motor  ini bisa diambil pemilik setelah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dan mengganti knalpot sesuai dengan standar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Lantas AKP Aliet Alphard mengatakan, pihaknya tetap mengambil tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang masih nekad menggunakan knalpot brong.

Dikatakan Kasat Lantas, secara berkala terus melakukan operasi tertib berlalu lintas.

“Upaya preventif sudah kita lakukan. Namun masih saja pengendara sepeda motor nekad melanggar aturan berlalu lintas terutama penggunaan knalpot brong. Upaya terakhir kita adalah mengambil tindakan tegas,”katanya Senin (6/5/2024).

Baca juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Saat Ngabuburit

Menurut Kasat Lantas, sepeda motor yang saat ini masih ditahan, baru dapat diambil setelah mengikuti proses sidang di PN Karanganyar dan mengganti knalpot sesuai standar.

Kasat Lantas  kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan sepeda motor sesuai standar.(Iwan-02)

Exit mobile version