Karanganyar, Jatengnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Daryono membantah jika melakukan pelanggaran etika dan administrasi saat menerima berkas pengunduran diri yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Suprapto dan Suyanto.
Daryono mengaku bingung atas tudingan pelanggaran etika yang dialamatkan kepadanya. Daryono membenarkan jika KPU menerima surat pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan sebelum dilakukan penetapan Caleg terpilih.
Baca juga: Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Somasi KPU Karanganyar
“Saya bingung. Saya melanggar etika yang mana. Kami sebagai lembaga menerima surat pengunduran diri dari partai politik sebelum dilakukan penetapan. Kami hanya menerima surat pengunduran diri dan belum mengambil langkah apapun. Baru setelah penetapan, kami melakukan klarifikasi atas surat pengunduran itu,”jelasnya Minggu (5/5/2024).
Atas tudingan menyampaikan surat pengunduran diri setelah rapat pleno, yang juga dinilai melanggar etika, Daryono mengungkapkan, mengenai surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU, informasi itu harus disampaikan dalam forum rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan partai politik.
“Surat pengunduran diri yang kami terima, harus kami sampaikan. Kalau tidak disampaikan, nanti dikira kami menyembunyikan informasi,”ungkapnya.
Baca juga: KPU Karanganyar Perpanjang Waktu, Pelamar PPK Sepi di Empat Kecamatan
Daryono menegaskan, secara prosedural, KPU menerima surat pengunduran diri, kemudian dilanjutkan dengan proses klarifikasi.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi.Jika dikatakan tidak prosedural dan kami di somasi, silahkan saja. Itu hanya soal pendapat dan kami tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap somasi yang dialamatkan ke KPU,”pungkasnya. (Iwan-02).