Beranda Politik DPC PDI Perjuangan Karanganyar Pastikan Sistem Komandan Te Diterapkan, Nasib Dua Caleg...

DPC PDI Perjuangan Karanganyar Pastikan Sistem Komandan Te Diterapkan, Nasib Dua Caleg Terpilih Batal Dilantik?

PDI Perjuangan. (Foto : Ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Nasib dua calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, Suprapto yang berasal dari Dapil I (Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih) serta Suyanto yang berasal dari Dapil IV (Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu), kemungkinan besar batal dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.

Pasalnya, DPC PDI Perjuangan asal kedua caleg, tetap bersikukuh melaksanakan PP DPD No 1 Tahun 2023 yang menerapkan sistem Komando Tempur (Komandan Te) dalam Pemilu tahun 2024 yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Somasi KPU Karanganyar

Sebelumnya, KPU Karanganyar dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis (2/5/2024) menetapkan 45 caleg terpilih berdasarkan perolehan suara. Termasuk Suprapto dan Suyanto yang juga ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Selain itu, DPC PDI Perjuangan Karanganyar, juga mengajukan surat pengunduran diri Caleg Anton Sugianto yang juga berasal dari Dapil I.

Setelah penetapan Caleg terpilih, KPU menerima surat pengunduran diri dari dua partai politik, yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karanganyar.

Menindaklanjuti pengunduran diri yang diajukan partai politik tersebut, KPU langsung melakukan klarifikasi dan verifikasi pada hari Jumat (3/5/2024) siang.

Klarifikasi pertama dilakukan KPU Karanganyar terhadap PDI Perjuangan.

 Klarifikasi dilakukan Lima Komisioner KPU Karanganyar dengan mendatangi kantor Sekretariat DPC PDIP dan didampingi Bawaslu setempat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Bagus Selo menyampaikan, pihaknya tetap akan menerapkan aturan sebagaimana yang diatur dalam PP DPD PDI Perjuangan No 1 Tahun 2023. PP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut, PDI Perjuangan menerapkan sistem Komandan Te.

Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Gugatan PDIP di PTUN Lemah

Mengenai sah tidaknya surat pengunduran diri, Bagus Selo menegaskan bahwa surat pengunduran diri dua Caleg terpilih itu sah. Karena ditandatangani di atas meterai. Ditambahkanya, seluruh kader harus patuh dan taat terhadap aturan partai.

Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono, membenarkan jika telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap surat pengunduran diri yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan dan PKB. Hasil klarifikasi telah dituangkan  ke dalam berita acara.(Iwan-02)

Exit mobile version