Jakarta, Jatengnews.id – Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU tanpa melalui proses di DPR adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
PDIP berharap apabila PTUN mengabulkan gugatan maka terdapat kemungkinan MPR akan menolak untuk melantik Prabowo – Gibran.
Baca juga : Nasib Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak Masih Belum Jelas
“Pertama, jangka waktu pengajuan gugatan di PTUN paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah. KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres tanggal 13 November 2023 sementara gugatan diajukan 2 April 2024. Sudah lebih dari 90 hari. Gugatan yang terlambat kemungkinan akan ditolak PTUN,” jelas Hendra dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Jumat (03/04/2024).
Hendra menambahkan bahwa kalaupun gugatan tidak lampau waktu, PDIP harus bisa membuktikan tindakan KPU mendaftarkan Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara penetapan Gibran sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan tindakan KPU tersebut dinyatakan sah dan konstitusional.
Baca juga : Caleg PDIP Terancam Tak Dilantik, Begini Tanggapan PDIP Jateng
“Yang lebih penting lagi, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan, penggugat harus terlebih dahulu menyelesaikan upaya administrasi pada lembaga yang mengawasi badan pemerintahan yang digugat atau dalam hal KPU adalah Bawaslu. Setahu saya hal ini belum pernah dilakukan oleh PDIP,” tutup Hendra. (03)