31 C
Semarang
, 22 November 2024
spot_img

Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Atas Kasus Tiga Pelaku Anak

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kasus pelaku anak yang mengakibatkan Ahmad Wildan, pelajar SMP Negeri 5 Karanganyar meninggal dunia saat latihan pencak silat, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi ketiga pelaku yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Kadi Sukarna.

Dalam amar putusannya, MA menguatkan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan  oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Saat ini, ketiga pelaku anak, masing-masing, AE (17),  HT (16) dan MA (15), menjalani penahanan di Bapas Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Pemkab Rembang Upayakan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

Kepada sejumlah wartawan, Penasehat Hukum pelaku anak, Kadi Sukarna, Selasa (30/4/2024) menyampaikan, dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kadi Sukarna, salah satu alasan pengajuan Kasasi, baik pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, mengabaikan penerapan pasal terhadap terdakwa.

Karena selama proses persidangan, tim jaksa penuntut umum, tidak menghadirkan ahli. Dikatakannya, penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban, harus dibuktikan dengan keterangan ahli.

“Kasasi yang kami ajukan ditolak. Putusan kami terima tanggal 26 April 2024. Dalam amar putusannya, ketiga pelaku anak tetap divonis 3,5 tahun penjara. Sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding,”jelasnya.

Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, Kadi Sukarna mwasuh menunggu  keputusan pihak keluarga pelaku anak.

Baca juga: Pemkab Rembang Upayakan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

“Apakah akan mengajukan peninjauan kembali atau tidak, kami masih menunggu informasi dari keluarga,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Wildan Ahmad meninggal dunia usai mengikuti latihan pencak silat, Minggu  (26/11/2023) lalu. Korban diduga dianiaya oleh pelaku anak. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN