Bawaslu menyatakan Riswahyu sebagai penyelenggara Pemilu melakukan tindakan yang disengaja untuk menguntungkan atau tidak menguntungkan satu di antara peserta pemilu. Ia dijerat dengan pasal 546 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.
Perintah Kotor untuk Punggawa PPK
Dari pengakuan seorang PPK yang enggan disebut identitasnya, Riswahyu memberikan janji manis kepada para PPK yang datang. Riswahyu menyatakan akan memprioritaskan mereka yang datang pada momen Pemilu kepala daerah November mendatang.
Kata-kata Riswahyu ini juga diakuinya bermakna sebaliknya, yang tidak ikut mendukung rencanya tak akan diprioritaskan. Bahkan hasil penyidikan Polres Wonosobo menyatakan Riswahyu mengancam tidak akan mengangkat PPK yang tak mendukung rencanya pada Pemiluepala Daerah serentak mendatang.
“Beliau mengklaim (komisioner) KPU lain satu suara, itu kesalahan kami karena percaya 100 persen,” kata dia.
Perihal keterlibatan komisioner KPU lain, Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, membantah mengetahui pertemuan ini. Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 16 Februari 2024, ia mengaku tidak mengetahui pertemuan itu.
Narasumber anggota PPK ini juga menyebut selain memberikan uang, Riswahyu juga memberikan perintah kepada para anggota PPK yang datang. Riswahyu meminta para anggota PPK yang datang untuk mengoptimalkan suara paslon nomor urut 03.
“Mengoptimalkan, tapi ke lingkup kita,” kata dia ketika ditemui di tempat usahanya, Kamis 29 Februari 2024.
Lingkup yang dimaksud ialah penyelenggara adhoc, yaitu tingkat PPK dan PPS. Meski demikian, ia membantah uang yang ia terima sebagai suap untuk melakukan kecurangan terkait tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Ngga ada, melakukan kecurangan tidak ada,” tuturnya.
Pada pagi hari usai malam pertemuan kedua, ia mendapat telepon dari rekan sesama PPK agar berhati-hati karena foto pertemuan telah beredar. Ia pun menghentikan gerakan pengkondisian PPS seketika itu.
Baca juga: Kapolda Jateng Masuk Bursa Calon Gubernur Jateng
“Karena media sudah tahu, berarti cukup sampai di sini,” ujar dia.
Begitu kasus ini mencuat ke publik, para anggota PPK yang menghadiri pertemuan itu dipanggil Bawaslu untuk menjalani klarifikasi. Klarifikasi berlangusung dari malam hingga subuh.
Ia dan PPK lain mengaku ketakutan. Begitupun ketika bertemu dengan masyarakat setelah kasus ini meledak, ia mengaku malu sekaligus bersalah.
“Mereka memang senyum, tapi saya mengartikan senyum temen-temen yang tahu seperti menghakimi saya,” ucapnya.
Vonis Ringan Hakim
Rabu, (20/3/2024) jadi hari yang angker bagi Riswahyu. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo, ia yang berkemeja krem duduk tegang menunggu putusan.
Ancaman pidana yang menjeratnya bukan hanya bisa membuat karirnya tamat. Namun Kerasnya kehidupan di bilik penjara juga menghantuinya. Apalagi beberapa barang bukti dan keterangan saksi telah menguatkan kejahatannya.
Ditambah ada keadaan yang memberatkan tuntutan pidananya. Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo menyatakan, perbuatan pidana Riswahyu telah menurunkan kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024.