Sukoharjo, Jarengnews.id – Sempat melarikan diri, AR (37) pelaku penusukan terhadap sopir bus Solo Batik Trans, akhirnya dibekuk Polres Sukoharjo.
Sebelumnya, AR nekad menusuk sopir bus Batik Solo Trans (BST) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani No.200, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tepatnya didepan Halte BST Rumah Sakit UNS, pada 4 April 2024 yang lalu.
Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan, Ini Perannya
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam ungkap kasus menyampaikan, aksi nekad AR tersebut berawal saat warga Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul itu merasa kesal karena dipepet bus BST saat melintas di Jalan Ahmad Yani Kartasura.
Menurut Kapolres, karena kesal, AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menghentikan bus dan memaksa masuk.
“Sempat terjadi pertengkaran antar tersangka dan korban. Tersangka yang saat itu membawa pisau kecil, langsung menusuk bagian bahu kiri korban, “jelas Kapolres Rabu (24/4/2024).
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan penusukan, tersangka turun dari bus dan langsung melarikan diri.
“Sat Reskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV disekitar tempat kejadian perkara sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka,”terangnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Imbau Warga Tidak Konvoi Malam Takbir
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo,” terang AKBP Sigit.
Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan kasus penipuan,”tegasnya.(Iwan-02)