Semarang, Jatengnews.id – Pengakuan Muhnawi alias Kentir (46) warga Tambakboyo Ambarawa Kabupaten Semarang usai melakukan penusukan terhadap istri sirinya.
Korban bernama Sri Astuti ini, sudah lama tidak tinggal satu rumah dengannya dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Kembangarum Semarang Barat Kota Semarang.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Eka di Jalan Tol Solo Kertosono, Satu Penumpang Meninggal
Kentir mengaku, perempuan yang ia tusuk merupakan istri kedua korban yang memang belum berstatus resmi di KUA (Kantor Urusan Agama) atau baru nikah siri sejak lima tahun lalu.
“Waktu itu saya mencarinya dan mau pamit pergi kerja namun dia malah marah-marah. Saya sudah bicara baik-baik buk kapan pulang menengok anaknya,” akunya ketika gelar kasus Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Penusukan ini, terjadi tapat pada hari Kartini yakni 21 April 2024 di rumah majikan korban di jalan Wologito Kembangarum Semarang Barat Kota Semarang.
Sampai saat ini Kentir tidak mengakui jika penusukan itu ia rencanakan, sedang senjata yang digunakan telah disiapkan dalam tas yang Kentir bawa saat temui Astuti.
Baca juga: Masa Panen, Petani Karanganyar Justru Menjerit
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma mengungkapkan, korban mengalami luka sayat dan luka tusuk dibagian tubuhnya.
“Pelaku dendam minum bersama teman sehingga dendam dan melakukan penusukan. Maka pelaku kita jerat dengan Pasal 351 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Kamal-02)