Sukoharjo, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Sukoharjo mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan terhadap Serlina (22) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto.
Satu pelaku yang diamankan tersebut berinisial RMS. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya pada tanggal 19 April 2024 lalu.
Baca juga: Polres Wonogiri Tetapkan Spy Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp100 ribu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam gelar perkara di Mapolres setempat menjelaskan, RMS ikut membantu D yang merupakan pelaku utama dalam melakukan pembunuhan terhadap korban. Menurut Kapolres, tersangka RMS tidak mengenal korban.
“Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana,”ujar Kapolres Rabu (24/4/2024).
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Polres Karanganyar Imbau Warga Tidak Konvoi Malam Takbir
Sementara itu, menurut pengakuan RMS, awalnya ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA) untuk dicarikan mobil yang akan digunakan untuk membuang jasad korban. RMS juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh D.
“Saya diminta mencari mobil rental untuk membuang mayat di lokasi yang sepi. Saya juga dijanjikan akan diberikan uang dua juta rupiah oleh D. Tapi baru dikasih seratus ribu rupiah,”akunya. (Iwan-02).