Jakarta, Jatengnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan Seperti halnya putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
“Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan kali ini, berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya.
Dalam sidang ini, Hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Baca juga : PDIP Karanganyar Tetap Terapkan PP 1 Tahun 2023
Dalil-dalil yang disampaikan kepada Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. (03)