Beranda Nasional Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Foto : Ist)

Jakarta, Jatengnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Senin (22/04/2024).

Baca juga : Aparat Siapkan Mitigasi Keamanan Jelang Putusan Kasus Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Kasus Sengketa Pilpres KPU Siap Jalankan Putusan MK

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. (03)

Exit mobile version