Beranda Headline Kenaikan Kurs Dollar dan Kebijakan Tarif Lambat Dinilai Persulit Usaha Angkutan Penyeberangan

Kenaikan Kurs Dollar dan Kebijakan Tarif Lambat Dinilai Persulit Usaha Angkutan Penyeberangan

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir Rahmatika Ardianto, Msc. (Foto: Ist)

Jakarta, JatengNews.id – Adanya kenaikan kurs mata uang US  dollar saat ini semakin mempersulit kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan.

Selain kenaikan kurs dolar yang dapat mempersulit usaha angkutan penyeberangan juga adanya kebijakan tarif yang lambat.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir Rahmatika Ardianto, Msc kepada wartawan, Sabtu 20 April 2024.

Baca juga: Kemenhub Catat 1,1 Juta Orang Lakukan Perjalanan Mudik Gunakan Angkutan Umum

Rahmatika menyebut kenaikan kurs terhadap rupiah akhir-akhir ini nilainya 1 USD sudah mencapai Rp. 16.265 semakin membuat kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan semakin membesar.

Menututnya, ini akan mengakibatkan kesulitan menjalankan operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum).

“Sebab, tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh pemerintah Kemenhub dan Kemenko Marvest yang saat ini semakin tertinggal,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standarisasi tersebut.

Apalagi dengan adanya ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang dimana sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing baik dari sparepart, bahan bakar dan komponen biaya lainnya.

Saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8% mulai dari 3 tahun yang lalu sebesar diatas 40%. Ditambah lagi dengan kenaikan harga bbm 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu.

Dan pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyebrangan secara bertahap dengan mencicil 15% di tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5% di tahun 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh diatas 30% maka di 3 tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya,

“Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyebrangan,” imbuhnya.

Baca juga: Masa Angkutan Lebaran KAI Daop 4 Semarang Siagakan 2.802 Personel

Pada saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang US dollar di tahun 2019 sebesar Rp 14.523 dibanding saat ini sebesar Rp 16.265

“Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera  menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI dan Kemenko Marvest,” tutup Rakhmatika. (01)

Exit mobile version