32 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

AJI Semarang Minta Pengusaha Media Beri THR

Semarang, JatengNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepadak karyawannya.

AJI Semarang minta pengusaha media beri THR kepada karyawannya karena banyak kasus pengusaha media yang abai terharap kesejahteraan kepada karyawannya termasuk pemberian THR jelang hari raya Idul Fitri.

AJI Semarang minta pengusaha media beri THR kepada karyawannya mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

Baca juga: 7 Perusahaan Terdampak Banjir Demak Diminta Bayar THR, Terakhir 3 April 2024

Berdasarkan data AJI pada 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023 menemukan 50,1 persen jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa tambahan lainnya.

Hal itu menunjukkan masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan tunjangan seperti THR. Termasuk pekerja lepas yang telah lama diabaikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja media.

Koordinator Devisi Ketenagakerjaan AJI Kota Semarang, Baihaqi Anizar mengatakan, Surat Edaran Menaker tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.”

“Dalam konteks Indonesia, gaji ke-13 tersebut kerap diterjemahkan sebagai THR Keagamaan,” jelas Baihaqi, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media untuk menjaga independensi media dalam pemberitaan dan mencegah praktik suap yang melibatkan narasumber, swasta, atau pemerintah.

“Momentum hari raya keagamaan kerap digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminta THR atas nama jurnalis atau media,” imbuhnya.

Selain itu, AJI Kota Semarang mendorong pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan uang THR kepada jurnalis dan perusahaan media.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara.

“Untuk itu kita minta agar pemerintah dan swasta tidak memberikan uang THR maupun parcel Hari Raya Idul Fitri kepada jurnalis karena yang harus memberikan seharusnya adalah perusahaan pers,” imbuhnya.

Untuk itu, AJI Indonesia mendorong sejumlah pihak untuk memastikan hak jurnalis dan pekerja media:

Baca juga: Disdakperinnaker Karanganyar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

  • Pengusaha media untuk membayar THR bagi jurnalis dan pekerja media dengan jumlah penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Termasuk memastikan perusahaan media memberikan THR yang lebih jika diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan.
  • Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak jurnalis dan pekerja media. Pemerintah juga perlu tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan usaha.
  • Dewan Pers untuk mengingatkan perusahaan media agar mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan meminta swasta, serta pemerintah tidak memberikan suap dalam bentuk THR kepada insan pers.
  • Jurnalis dan pekerja media yang tidak mendapatkan THR dapat melapor ke AJI dan akan ditindaklanjuti ke pengusaha media dan pemerintah.

Demikian informasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta pengusaha media untuk membayar THR kepadak karyawannya. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN