Karanganyar, Jatengnews.id – Polsek Colomadu menghentikan secara paksa hiburan live musik yang digelar Rumah Makan Latar Ombo, Senin (1/4/2024). Penghentian secara paksa dilakukan karena mengganggu masyarakat sekitar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Colomadu, AKP Bambang Subekti Selasa (2/4/2024) menyampaikan, sebelumnya, Polsek Colomadu menerima laporan dari masyarakat jika hiburan yang digelar rumah makan Latar Ombo sangat menggangu masyarakat.
Baca juga: Tiga Polres Dilibatkan Penanganan Arus Mudik di Tol Fungsional Solo -Jogja
Menurut Kapolsek, menerima laporan tersebut, pihaknya bersama jajaran Forkopimca mendatangi lokasi dan membubarkan acara hiburan.
“Kegiatan berupa live musik yang dilakukan saat bulan puasa tersebut sangat menganggu masyarakat. Kami minta segera dibubarkan,”tegasnya
Dijelaskan Kapolsek, pembubaran acara hiburan itu adalah alah pasal 10 KUHP tentang pesta dan keramaian dari polri, serta PP No.60 tahun 2017 terkait pengawasan dan penerbitan kegiatan keramaian masyarakat umum dan kegiatan politik serta UU No 2 tahun 2002 tentang sanksi teguran.
“Kami ingatkan, apabila akan mengadakan kegiatan lagi silahkan izin ke lingkungan terlebih dahulu,”tegasnya.
Baca juga: Pastikan Pasokan BBM Aman, Polres Karanganyar Sidak SPBU
Terpisah, Dian Perdana selaku perwakilan pengelola menuturkan , akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan hiburan yang dilakukan.
“Kami akan melakukan evaluasi. Kami juga akan meminta izin lingkungan jika akan menggelar hiburan berupa live musik,”ungkapnya. (Iwan-02).