Beranda Daerah Disdakperinnaker Karanganyar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Disdakperinnaker Karanganyar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Ilustrasi pembayaran THR. (Foto : Pixabay)

Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja ( Disdakperinnaker) Karanganyar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024. Pasalnya, saat ini, masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar hak karyawan tersebut.

Ditemui di DPRD Karanganyar, Kepala Disdagperinnaker, Martadi Senin (1/4/2024). Martadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR karyawan satu minggu sebelum Lebaran.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Sebut Batas Pemberian THR H-7 Lebaran

“Surat edaran sudah kami sampaikan ke perusahaan agar THR dibayar satu Minggu sebelum Lebaran. Saat ini ada sejumlah perusahaan yang sudah membayar THR kepada karyawannya,”jelasnya.

Ditegaskannya, jika perusahaan belum juga membayar THR, maka pihaknya melaporkan ke pengawas tenaga kerja di Jawa Tengah.

Baca juga: ASN Karanganyar Terima THR Pekan Depan

“Kami juga telah mendirikan posko pengaduan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar THR,”tegasnya. (Iwan-02)

Exit mobile version