
Semarang, JatengNews.id – Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Jumat 29 Maret 2024 dini hari.
Tempat hiburan di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP Kota Semarang usai kedapatan melanggar jam buka selama Ramadhan 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Rinciannya permata, karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.
Baca juga: Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda Selama 2023
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.
“Kita tindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Baca juga: 1.400 Orang Ramaikan Pawai HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Surakarta
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.
“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi,” imbuhnya.(01)