Jakarta, Jatengnews.id – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga : Gibran Bantah Keretakan Hubungan Prabowo dan Jokowi
Yusril Ihza Mahendra selaku juru bicara hadir setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 25 Maret 2024.
Yusril menyebutkan sejumlah 45 advokat yang tergabung sebagai tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.
Ia menyatakan, usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.
Baca juga : KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebagai Pemenang Pilpres 2024
“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” jelas Yusril yang hadir ke MK dengan didampingi beberapa advokat kenamaan, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya. (03)