Wonogiri, Jatengnews.id – NH (37) warga Kecamatan Laweyan Kota Solo diamankan Sat narkoba Polres Wonogiri dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Wonogiri, Senin (25/3/2024).
Dari tangan NH, Polres Wonogiri berhasil amankan barang bukti berupa paket sabu seberat 11,17 gram.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Diamankan Polres Wonogiri
Untuk proses hukum lebih lanjut, NH yang ditetapkan tersangka ini, masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Wonogiri.
NH dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, penangkapan NH berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (19/3/ 2024) sekitar pukul 22.45 WIB, anggota berhasil mengamankan NH di lokasi yang tersebut ketika hendak mengambil paket sabu.
“NH diamankan di jalan sebelah barat Gudang Seng, Kelurahan Giritirto. Saat itu, NH baru saja mengambil paket sabu,”jelasnya melalui rilis.
Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 2,9 gram dari tangan NH.
Dari hasil pemeriksaan, NH mengakui bahwa ia masih menyimpan 15 paket sabu di kamar kos yang terletak di Serengan Kota Surakarta.
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong
“Atas pengakuan tersebut tim berangkat bersama NH ke tempat kosnya. Anggota mengamankan 15 paket sabu seberat 8,27 gram, timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca dan gunting serta empat buah sedotan,”jelasnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH.(Iwan-02)