Karanganyar, Jatengnews.id – Calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota, Suprapto dan Suyanto dari Dapil IV (Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu) terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD terpilih hasil Pemilu tahun 2024.
Pasalnya, perolehan suara kedua Caleg asal PDI Perjuangan tersebut berbeda antara penghitungan internal partai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Cagub Jateng Sudaryono Salurkan Bantuan dan Bagikan Takjil Korban Banjir di Jawa Tengah
Berdasarkan hasil penghitungan KPU, untuk Dapil I, perolehan suara terbanyak diraih Suprapto. Namun berdasarkan hasil penghitungan internal partai, suara terbanyak diraih Prasetyo.
Sedangkan untuk Dapil IV, hasil penghitungan KPU, peraih suara terbanyak adalah Suyanto. Tapi berdasarkan hitungan internal, suara terbanyak diraih Hanung Turwaji.
Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar, Bagus Selo, Senin (25/3/2024) mengatakan, dalam menentukan dan menetapkan Caleg terpilih, pihaknya mengacu pada peraturan partai (PP) No I Tahun 2023.
Menurut Bagus Selo, dalam PP tersebut DPC PDI Perjuangan Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Dikatakannya, sistem tersebut merupakan bagian dari langkah strategi PDI Perjuangan dalam pemenangan Elektoral dalam Pemilu 2024 ini.
Baca juga: Ilyas Albar Almadani Maju Pilkada Karanganyar
“Sistem KomandanTe ini, sudah tersosialisasikan sudah dua tahun sebelum Pemil. Para kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai,”tandasnya.
Terhadap persoalan ini, Bagus Selo menegaskan, telah diselesaikan secara internal dan kekeluargaan.(Iwan-02)