Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar tetap berpedoman kepada perolehan suara terbanyak Caleg terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.
Ketua KPU Karanganyar Daryono, Jumat (22/3/2024) mengatakan, dalam penentuan dan penetapan Caleg terpilih tetap mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, penetapan jumlah kursi dan Caleg terpilih.
Baca juga: KPU Karanganyar Belum Putuskan Jumlah Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
“Tetap mengacu kepada suara terbanyak. Artinya, yang mendapatkan kursi diberikan kepada Caleg suara terbanyak,”ujarnya.
Daryono menjelaskan, jika ada Caleg terpilih mengundurkan diri, maka mekanismenya, membuat surat pengunduran diri melalui partai politik yang bersangkutan.
Dikatakannya , KPU berurusan dengan partai politik. Peserta Pemilu adalah partai politik, bukan caleg orang per orang. Beda dengan pilpres orang per orang.
“Kami berkomunikasi dengan partai politik. Pintu masuk komunikasi dilakukan melalui partai politik, bukan orang per orang,”katanya.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Daryono menambahkan, mengenai surat pengunduran diri, tidak diatur secara detail.
“Secara umum pengunduran diri disampaikan ke partai politik, bukan kepada KPU. Surat pengunduran diri dari Caleg tersebut kemudian disampaikan ke KPU,”pungkasnya. (Iwan-02).